TERTANGKAP TANGAN MENCURI, BOLEHKAH DIPUKUL SAMPAI MENINGGAL?

Perspektif Hukum atas Kasus Dugaan Pencurian Ayam di Tabanan, Bali


Kasus meninggalnya seorang pria berinisial KD setelah diduga tertangkap mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, menimbulkan pertanyaan hukum : apakah seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat dipukuli hingga meninggal dunia?

Berdasarkan pemberitaan, KD diduga tertangkap ketika hendak mencuri ayam milik warga. Pada saat kejadian, KD disebut membawa senjata tajam dan sebelumnya memiliki riwayat tindak pidana. Sejumlah warga mengamankan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap KD hingga akhirnya meninggal dunia. Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap dua dugaan tindak pidana, yaitu dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Tertangkap Tangan Bukan Berarti Boleh Dihukum Sendiri

Secara hukum, masyarakat memang dapat membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Namun, tindakan tersebut berbeda dengan memberikan hukuman secara langsung melalui pemukulan atau pengeroyokan.

Penentuan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana serta jenis hukuman yang dapat dijatuhkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Oleh karena itu, tertangkap tangan tidak memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri, terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Dalam konteks kasus Tabanan, apabila terbukti terdapat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap KD hingga menyebabkan kematian, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan fakta dan hasil pembuktian. Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penerapan pasal tersebut tentunya tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dugaan Pencurian Tetap Harus Diproses

Di sisi lain, dugaan pencurian yang dilakukan KD juga tetap merupakan persoalan hukum yang harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.

Adapun dugaan pencurian yang dilakukan oleh KD tetap harus diproses berdasarkan unsur – unsur tindak pidana dan alat bukti yang ditemukan. 

Dengan demikian, terdapat prinsip penting yang harus dipahami: dugaan pencurian tidak menghapus tanggung jawab pidana pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku. Setiap perbuatan dinilai berdasarkan unsur dan akibat hukumnya masing-masing.

Status KD yang disebut memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap dirinya. Apabila seseorang berstatus residivis, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak pernah menjadi dasar pembenaran untuk main hakim sendiri.

Hukum Tidak Membenarkan Main Hakim Sendiri

Kasus ini memberikan pelajaran bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap terdapat batas yang harus dihormati. Ketika menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, langkah yang tepat adalah mengamankan situasi secara wajar dan menyerahkan orang tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri bahwa seseorang bersalah dan kemudian menjatuhkan hukuman kepadanya. Terlebih, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya.

Pada akhirnya, tertangkap basah mencuri bukan berarti seseorang kehilangan haknya untuk diproses berdasarkan hukum. Begitu pula, kemarahan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan hukum.

Kasus dugaan pencurian ayam di Tabanan menjadi pengingat bahwa menangkap bukan berarti menghukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap orang tetap terjaga.

Hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

Sumber

Scroll to Top