Sesama saudara, utang-piutang tetap tetap perlu perjanjian

Ikatan darah sering membuat orang berpikir bahwa formalitas hukum tidak diperlukan. Ketika saudara meminjam uang, permintaan untuk membuat perjanjian tertulis kerap dianggap berlebihan, bahkan dianggap menyinggung seolah menunjukkan ketidakpercayaan.

Namun, dalam praktiknya, justru pinjaman antarkeluarga yang paling sering berujung sengketa berkepanjangan. Ketika waktu pengembalian tiba dan pihak yang berutang tidak kunjung membayar, pihak yang meminjamkan sering menghadapi dilema: menagih dengan tegas berisiko merusak hubungan keluarga, sementara diam saja berarti kerugian finansial dibiarkan. Situasi ini diperparah ketika tidak ada dasar tertulis yang bisa dijadikan acuan bersama, sehingga yang tersisa hanyalah klaim sepihak dan ingatan yang saling bertentangan.

Perjanjian tertulis hadir bukan untuk merusak kepercayaan, melainkan untuk melindungi hubungan itu sendiri dari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebuah perjanjian utang-piutang yang baik idealnya memuat hal-hal berikut secara rinci:

  • Jumlah uang yang dipinjam: Dicantumkan dalam angka dan huruf agar tidak ada ruang multitafsir.
  • Jangka waktu pengembalian: Kapan pinjaman harus dilunasi, apakah sekaligus atau bertahap.
  • Cara dan waktu pembayaran: Melalui transfer bank, tunai, atau cara lain, beserta tanggal jatuh tempo setiap kali pembayaran.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak: Termasuk kewajiban pemberi pinjaman untuk tidak menagih di luar kesepakatan.
  • Konsekuensi apabila terjadi keterlambatan atau tidak dilakukan pembayaran: Sanksi atau langkah yang akan diambil apabila pembayaran terlambat atau tidak dilakukan sama sekali, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi terlebih dahulu.

Perjanjian yang lengkap dan spesifik memberi kedua pihak acuan yang sama, sehingga ketika muncul perbedaan pendapat, penyelesaiannya dapat kembali merujuk pada kesepakatan awal, bukan pada ingatan atau persepsi masing-masing yang bisa berbeda.

“Kan, Kita Saudaraan. Masa Nggak Percaya?”

Pandangan ini sering muncul karena perjanjian dianggap sebagai simbol kecurigaan. Padahal, secara hukum dan psikologis, perjanjian justru berfungsi sebaliknya.

Ingatan manusia bersifat selektif dan dapat berubah seiring waktu. Dua orang yang menyepakati sesuatu secara lisan bisa saja mengingat detail kesepakatan secara berbeda beberapa bulan kemudian bukan karena ada niat buruk, tetapi karena memori memang tidak sempurna. Perjanjian tertulis menghilangkan ruang bagi perbedaan ingatan semacam ini.

Selain itu, kondisi ekonomi dan hubungan antarpelaku bisa berubah. Saudara yang saat meminjam dalam kondisi baik-baik saja, bisa saja mengalami kesulitan finansial di kemudian hari sehingga sulit membayar tepat waktu. Tanpa kesepakatan tertulis mengenai konsekuensi keterlambatan, situasi ini rawan memicu konflik emosional yang lebih besar dibanding jika sejak awal sudah ada mekanisme yang disepakati bersama, misalnya perpanjangan waktu atau skema cicilan.

Dengan kata lain, perjanjian bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hubungan agar tidak dirusak oleh persoalan teknis di kemudian hari.

Kalau Tidak Dibuat Tertulis, Bagaimana?

Secara hukum, perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan secara lisan tetap sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Hukum Indonesia tidak mewajibkan setiap perjanjian dibuat secara tertulis agar sah.

Namun, persoalan utama muncul pada tahap pembuktian. Ketika terjadi sengketa dan perkara dibawa ke jalur hukum baik litigasi maupun nonlitigasi pihak yang mendalilkan adanya utang-piutang harus mampu membuktikan keberadaan dan isi kesepakatan tersebut. Tanpa dokumen tertulis, pembuktian bergantung pada alat bukti lain yang sifatnya tidak selengkap perjanjian tertulis, seperti:

  • Bukti transfer sebagai indikasi adanya penyerahan uang.
  • Percakapan (pesan singkat, chat, atau email) yang menyinggung kesepakatan pinjaman.
  • Kuitansi atau catatan penerimaan uang.
  • Pengakuan utang dari pihak peminjam, baik lisan yang direkam maupun tertulis belakangan.
  • Kesaksian pihak ketiga yang mengetahui adanya kesepakatan tersebut.

Alat-alat bukti ini dapat membantu, namun sering kali tidak memberikan kepastian sekuat perjanjian tertulis yang ditandatangani sejak awal, terutama terkait detail seperti jangka waktu, bunga, atau jadwal pembayaran yang jarang terekam secara eksplisit dalam percakapan sehari-hari.

Dasar Hukum

  • Pasal 1320 KUHPerdata
  • Pasal 1338 KUHPerdata
  • Pasal 1754 KUHPerdata
Scroll to Top