Sengketa Tak Selalu Harus ke Pengadilan!

Tidak semua masalah hukum harus diselesaikan melalui persidangan.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) juga dapat memberikan bantuan hukum secara non litigasi, yaitu penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan agar sengketa dapat diselesaikan secara efektif, cepat, dan tetap memberikan perlindungan hukum.


Peran LKBH dalam Non Litigasi

  • Memberikan konsultasi dan pendapat hukum.
  • Mendampingi proses negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
  • Menyusun atau menelaah dokumen hukum.
  • Mendampingi penyelesaian masalah di Ombudsman atau Komisi Informasi.
  • Mewakili dan melakukan tindakan hukum lain di luar pengadilan sesuai kewenangannya.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Layanan Ini?

  • Layanan bantuan hukum non litigasi dari LKBH diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan Hukum.
  • Yang berhak menerima layanan bantuan hukum nonlitigasi secara cuma-cuma dari LKBH adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya, dan yang dapat membuktikan ketidakmampuannya tersebut melalui surat keterangan miskin atau dokumen resmi sejenis dari pejabat/instansi berwenang.

Menyelesaikan sengketa tidak selalu harus melalui persidangan. Dalam banyak kondisi, penyelesaian secara non litigasi dapat menjadi langkah awal yang lebih efektif dan tetap memberikan kepastian hukum.

Penyelesaian hukum yang tepat dimulai dari konsultasi yang tepat.

Mari berkonsultasi bersama LKBH Universitas Trisakti dan temukan solusi hukum sesuai kebutuhan Anda.

 

Dasar Hukum

  • Pasal 1 butir 1, butir 2, dan butir 3; Pasal 2; Pasal 3 huruf a sampai huruf d; Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Scroll to Top