PRESS RELEASE SERUAN AKSI 12 MEI 1998

Selasa, 12 Mei 2026, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti turut membersamai Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti dan seluruh Mahasiswa Universitas Trisakti dalam melaksanakan aksi demonstrasi untuk mengenang 28 tahun Tragedi 12 Mei 1998. Aksi tersebut dilaksanakan di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Dalam aksi ini, mahasiswa melakukan penyampaian aspirasi secara terbuka melalui orasi dan pembacaan pernyataan sikap. Seluruh rangkaian aksi dilakukan sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk dapat terus mengawal penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Tragedi yang merenggut nyawa empat Pahlawan Reformasi, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie, merupakan sejarah kelam yang tidak boleh dihapus dari memori kolektif bangsa.

Ada pula tuntutan yang disampaikan oleh Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti kepada Kejaksaan Agung RI adalah pertama, mendesak negara menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Trisakti secara adil, transparan, dan tanpa impunitas. Kedua, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ketiga, menuntut pengungkapan seluruh fakta, dokumen, dan bukti terkait Tragedi Trisakti demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga korban. Keempat, menolak segala bentuk pengaburan sejarah reformasi dan pelanggaran HAM masa lalu. Kelima, mendesak negara memberikan pemulihan hak, penghormatan, dan jaminan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Trisakti. Keenam, mendesak pemerintah dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengangkat para korban Tragedi Trisakti sebagai Pahlawan Nasional atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan reformasi dan demokrasi Indonesia. Ketujuh, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi resmi pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi korban Tragedi Trisakti. Dan yang terakhir, menyerukan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus menjaga semangat reformasi serta mengawal demokrasi Indonesia.

Seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan dan dibacakan secara langsung kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI, dan telah diterima oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI. Perwakilan Kejaksaan RI menegaskan bahwa berkas laporan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah diterima, namun masih terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi agar berkas tersebut dapat langsung di proses oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, menurut penuturan Perwakilan Kejaksaan Agung RI, beliau berkomitmen untuk langsung menindaklanjuti Perihal berkas Penyelidikan Pelanggaran HAM berat tersebut segera setelah dapat dilengkapi oleh Komnas HAM. Hal tersebut dibuktikan melalui penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh Pak Fajar Sukristiyawan, selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Aksi yang dilaksanakan ini menjadi sebuah bentuk penghormatan terhadap para Pahlawan Reformasi, serta pengingat bahwa perjuangan menuntut keadilan atas pelanggaran HAM berat  belum selesai hingga hari ini. Aksi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari Keluarga Besar Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dalam mengawal penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga ingatan kolektif serta menolak impunitas demi memastikan demokrasi tetap berjalan di atas koridor hukum dan keadilan sebagaimana cita-cita Reformasi 1998.

Scroll to Top