PENGENALAN MEKANISME PLEA BARGAINING OLEH DIREKTUR LKBH TRISAKTI DALAM KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BARU TA. 2026

Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti memberikan pemaparan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Baru T.A. 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum dan HAM. Pertemuan ini berlangsung di Favehotel PGC Cililitan, Jakarta Timur.

Dipimpin oleh Dr. Andi Widiatno, SH, MH. Selaku Direktur LKBH Trisakti, Audiensi ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai Mekanisme Plea Bargaining di Indonesia dalam upaya Jalur khusus  yang dimana merupakan sebuah mekanisme yang diberikan kepada tertuduh (accused) untuk dapat melakukan negosiasi dengan penuntut umum (prosecutor) yang dilandaskan pada kesukarelaan tertuduh untuk mengakui perbuatan nya, dan kesediaan dari penuntut umum untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan. Dampak dari pengakuan tersebut, terdakwa akan disidang menggunakan sidang acara pemeriksaan singkat. 

Pertemuan ini menjadi momentum yang penting untuk memahami Plea Bargaining yang dimaksud sebagai sistem hukum di Amerika Serikat yang memungkinkan negosiasi antara penuntut umum (prosecutor) dengan tertuduh (accused). Dimana negosiasi tersebut harus dilandaskan pada kesukarelaan tertuduh untuk mengakui perbuatannya dan kesediaan dari penuntut umum untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan. 

Selain itu, Plea Bargaining ini diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan pengakuan terdakwa sebagai bukti utama dan dasar kesepakatan dalam persidangan. 

Scroll to Top