Mengenal Paralegal: Jembatan Keadilan Bagi Masyarakat
Mengenal Paralegal: Jembatan Keadilan Bagi Masyarakat
Di tengah mahalnya biaya jasa honorarium advokat profesional, sosok paralegal muncul sebagai oase bagi masyarakat. Meski bukan pengacara, peran mereka sangat vital dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak hukum yang setara, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh penegak hukum formal.
Apa itu Paralegal?
Paralegal diartikan sebagai tenaga terlatih yang mendukung advokasi hukum tanpa hak membela di pengadilan dan bekerja dibawah bimbingan seorang pengacara atau orang yang memiliki kemampuan hukum untuk menerapkan keterampilannya. Kata “Paralegal” pertama kali muncul pada UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum antara lain dalam Pasal 9 Huruf a yang berisi bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dan Pasal 10 huruf c yang berisi bahwa Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut. Dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum juga dijelaskan mengenai definisi paralegal yakni pada pasal 1 angka 4 yang berisi bahwa paralegal adalah setiap orang yang memberi bantuan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum.
Tugas Utama Paralegal
Paralegal berfokus pada jalur non – litigasi, tidak seperti Advokat atau Pengacara yang berfokus bersidang di pengadilan (litigasi). Tugas Paralegal antara lain:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- penelitian hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- drafting dokumen hukum.
Syarat menjadi Paralegal
Paralegal direkrut melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan terdapat kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi bagi setiap orang yang ingin menjadi seorang Paralegal. syaratnya antara lain:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kemampuan membaca dan menulis;
- bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat;
- dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa kita membutuhkan Paralegal
Rasio jumlah advokat dengan penduduk Indonesia masih sangat timpang. Paralegal hadir untuk memangkas hambatan geografis dan finansial tersebut. Mereka adalah “pertolongan pertama” pada kecelakaan hukum, memastikan bahwa warga tidak buta arah saat berhadapan dengan birokrasi hukum yang rumit. Tanpa mereka, akses keadilan bagi masyarakat akan tetap menjadi sekadar janji di atas kertas.
Kesimpulan
Paralegal merupakan elemen krusial dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat khususnya kelas bawah untuk mendapatkan akses keadilan yang setara. Meskipun bukan pengacara, mereka adalah tenaga terlatih yang bekerja di bawah bimbingan advokat untuk menangani berbagai urusan hukum non-litigasi, mulai dari penyuluhan dan konsultasi hingga mediasi dan pendampingan di luar pengadilan.
Keberadaan paralegal, yang secara resmi diakui melalui UU No. 16 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, menjadi solusi atas timpangnya rasio jumlah advokat dengan penduduk Indonesia serta hambatan finansial yang sering dihadapi masyarakat. Melalui syarat kualifikasi yang inklusif namun tetap terstandarisasi, paralegal hadir sebagai “pertolongan pertama” hukum yang memastikan bahwa keadilan bukan sekadar janji, melainkan hak yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara.
Referensi
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum