LOVE SCAMMING: KETIKA HUBUNGAN ASMARA PALSU BERUJUNG PENIPUAN
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam membangun komunikasi melalui berbagai platform digital. Namun, dibalik kemudahan tersebut dapat muncul berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah love scamming.
Love Scamming merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan romantis atau kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian memanfaatkannya untuk memperoleh uang atau keuntungan tertentu.
Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu, foto yang menarik, serta cerita kehidupan yang meyakinkan untuk menciptakan hubungan yang tampak nyata. Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya perjalanan, kebutuhan mendesak, investasi, hingga masalah keluarga. Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar akibat percaya pada hubungan yang sebenarnya telah direkayasa sejak awal.
KASUS LOVE SCAMMING DI INDONESIA
Fenomena love scamming bukan lagi sekadar ancaman, tetapi telah menjadi kasus nyata yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat indonesia
Pada Juni 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat love scamming internasional yang menjadikan warga negara Indonesia sebagai target. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk membangun hubungan romantis secara fiktif dengan para korban. Setelah memperoleh kepercayaan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih hingga akhirnya korban mengalami kerugian finansial.
Dalam pengungkapan tersebut, tercatat:
- Sebanyak 53 warga negara Indonesia menjadi korban.
- Total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
- Kasus melibatkan sindikat internasional yang terdiri dari beberapa warga negara asing.
- Media sosial menjadi sarana utama dalam melancarkan aksi penipuan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan aspek psikologis korban, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hubungan yang terjalin secara daring.
DASAR HUKUM
Perbuatan Love Scamming dapat dikatikan dengan ketentuan mengenai tindak pidana
- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai perbuatan curang (penipuan)
- Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, apabila perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik
- Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan tindakan terhadap Orang Asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis.
Dalam kasus ini, selain terlibat dalam dugaan Love Scamming, beberapa pelaku WNA juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, dengan salah satu pelaku tercatat overstay hingga 885 hari.
LANGKAH YANG DAPAT DI LAKUKAN KORBAN
Apabila menjadi korban love scamming, terdapat beberapa langkah yang dapat segera dilakukan untuk mendukung proses hukum, yaitu:
- Menyimpan seluruh percakapan dan komunikasi dengan pelaku.
- Mengamankan bukti transfer, bukti transaksi, maupun dokumen pendukung lainnya.
- Menyimpan informasi mengenai akun media sosial, nomor telepon, rekening bank, atau identitas lain yang digunakan pelaku.
- Melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
- Memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
- Mengupayakan pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang aparat penegak hukum untuk mengungkap identitas pelaku dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hubungan yang terjalin secara daring, tidak mudah memberikan data pribadi maupun mengirimkan uang kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya, serta segera mengambil langkah hukum apabila menjadi korban.
Pemahaman hukum merupakan langkah awal dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat.