PENYULUHAN HUKUM : BAPAS BERDAYA UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVISME DAN PENGEMBANGAN PROFESI PARALEGAL SEBAGAI SARANA REINTEGRASI SOSIAL

Pada tanggal 21 Agustus 2025, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum “Bapas Berdaya” yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat. Kegiatan ini mengangkat tema “Upaya Pencegahan Residivisme dan Pengembangan Profesi Paralegal sebagai Sarana Reintegrasi Sosial”, yang bertujuan untuk mendorong pemahaman hukum yang aplikatif bagi klien pemasyarakatan serta memperkuat peran Bapas dalam mendampingi proses reintegrasi sosial.
Melalui penyuluhan ini, LKBH Trisakti berupaya memberikan wawasan mengenai langkah-langkah pencegahan residivisme, yaitu kecenderungan seseorang untuk mengulangi tindak pidana setelah menjalani pembinaan. Para peserta yang terdiri dari klien pemasyarakatan diajak untuk memahami pentingnya dukungan hukum dan sosial dalam proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Salah satu materi yang menjadi sorotan utama adalah pengembangan profesi paralegal komunitas sebagai mitra hukum yang dapat berperan aktif dalam mendampingi individu pasca-pembinaan agar tidak kembali terjerat dalam lingkaran pidana.
Materi pertama berjudul “Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana di Masa Reintegrasi” disampaikan oleh Ramadhana Anindyajati, S.H., M.H., yang memberikan penekanan pada pentingnya intervensi hukum dan sosial secara berkelanjutan dalam mendukung proses reintegrasi. Sementara itu, materi kedua berjudul “Peluang Profesi Paralegal Bagi Mantan Narapidana dalam Rangka Reintegrasi Sosial” disampaikan oleh Keisya Amanda Putri, S.H., CPLA., yang menyoroti potensi profesi paralegal sebagai wadah pemberdayaan hukum bagi mantan narapidana.
Penyampaian materi dilakukan secara partisipatif oleh tim LKBH Trisakti, dengan mengedepankan pendekatan dialogis agar klien pemasyarakatan dapat berbagi pandangan dan pengalaman seputar tantangan reintegrasi. Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi mengenai peran strategis paralegal dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan sadar hukum. Bapas Berdaya menjadi wujud kolaborasi antara LKBH Trisakti sebagai lembaga bantuan hukum dan Balai Pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, sekaligus mendorong penguatan kapasitas hukum berbasis komunitas. LKBH Trisakti berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan program pembinaan hukum yang berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan di berbagai wilayah.