PENGENALAN MEKANISME PLEA BARGAINING OLEH DIREKTUR LKBH TRISAKTI DALAM KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BARU TA. 2026
Perkawinan merupakan ikatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Oleh karena itu, perkawinan berikutnya yang dilakukan ketika perkawinan sebelumnya masih berlangsung perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia.
Pada 11 Agustus 2026, seorang perempuan berinisial J mendatangi resepsi pernikahan suaminya, LI, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. J mengaku masih berstatus sebagai istri sah LI dan belum menerima putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Berdasarkan pemberitaan media, LI diduga telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan berinisial AN pada 2 Mei 2026 di Medan Marelan, tanpa persetujuan J. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada pelaporan kepada pihak kepolisian.
Bagaimana Persoalan Ini Dipandang Secara Hukum?
Hukum perkawinan Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, undang-undang memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang melalui prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan mengatur mengenai kewenangan pengadilan untuk memberikan izin poligami, alasan pengajuan permohonan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain meliputi persetujuan istri, kemampuan menjamin kebutuhan hidup, dan jaminan berlaku adil, dengan memperhatikan ketentuan serta pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, dugaan tidak adanya persetujuan istri perlu ditelaah bersama aspek lain, khususnya ada atau tidaknya izin pengadilan dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum untuk melangsungkan perkawinan berikutnya.
Apakah Perkawinan Kedua Otomatis Merupakan Tindak Pidana?
Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana perkawinan apabila seseorang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya. Ketentuan ini juga mencakup keadaan ketika seseorang mengetahui bahwa perkawinan yang masih ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah bagi perkawinan tersebut.
Pasal 402 ayat (2) mengatur pemberatan pidana apabila orang yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Meskipun demikian, perkawinan kedua tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena dilakukan tanpa persetujuan istri pertama. Penerapan Pasal 402 harus mempertimbangkan unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk pengetahuan pelaku mengenai adanya perkawinan yang menjadi penghalang yang sah. Berdasarkan penjelasan pasal, penghalang tersebut harus dinilai menurut ketentuan hukum perkawinan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam kasus di Langkat, dugaan tindak pidana perlu dinilai berdasarkan status perkawinan sebelumnya, legalitas perkawinan berikutnya, keberadaan izin pengadilan apabila dipersyaratkan, serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan proses hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Pihak yang menghadapi persoalan serupa dapat menyiapkan buku nikah, dokumen perkawinan, dan bukti lain yang relevan. Pemeriksaan status perkawinan serta pencatatan dan izin pengadilan dapat dilakukan melalui instansi yang berwenang. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memiliki dasar hukum, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dan mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, konsultasi hukum dapat dilakukan untuk memahami hak dan kewajiban dalam perkawinan, termasuk kemungkinan upaya hukum terkait status perkawinan, nafkah, dan perlindungan hak pihak yang dirugikan.
Pelajaran Hukum bagi Masyarakat
Peristiwa ini menunjukkan bahwa perkawinan berikutnya ketika perkawinan sebelumnya masih berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditelaah secara cermat. Pemenuhan persyaratan poligami, keberadaan izin pengadilan, dan status hukum perkawinan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan untuk mencegah sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
LKBH Universitas Trisakti mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan keluarga dan perkawinan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemilihan langkah hukum yang tepat merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum.
Sumber dan Referensi
-
Okezone Women, “Viral! Istri Sah Labrak Suami yang Diam-Diam Nikahi Pelakor, Langsung Bawa Pengacara hingga Polisi”, 14 Agustus 2026. https://women.okezone.com/read/2026/08/13/612/3235986/viral-istri-sah-labrak-suami-yang-diam-diam-nikahi-pelakor-langsung-bawa-pengacara-hingga-polisi
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. https://peraturan.bpk.go.id/details/47406/uu-no-1-
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 402 beserta penjelasannya.