Tentang Kami

Sejarah LKBH Universitas Trisakti
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trisakti (LKBH Universitas Trisakti) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 207/USAKTI/SKR/XII/1993 tertanggal 30 November 1993, didirikanlah Badan Pembinaan, Konsultasi dan Bantuan Hukum (BPKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak tanggal 5 November 2002 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 430.a/USAKTI/SKR/XI/2002 Tentang Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, BPKBH diganti menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). berfungsi untuk membantu masyarakat dan sivitas akademika Universitas Trisakti dalam menangani permasalahan hukum. LKBH juga menjadi tempat magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Berikut ini adalah sejarah LKBH Universitas Trisakti USAKTI:
- Pada 30 November 1993, Rektor Universitas Trisakti mendirikan BPKBH
- Pada 5 November 2002, Rektor Universitas Trisakti mendirikan LKBH FH USAKTI
- Pada 8 Februari 2023, Rektor Universitas Trisakti membentuk pengurus LKBH FH USAKTI
LKBH FH USAKTI menangani berbagai perkara, seperti: Perkara perdata, Perkara pidana, Perkara tata usaha negara, Perkara ketenagakerjaan.
Visi dan Misi
Visi
- Menjadi pusat pengembangan kapasitas hukum bagi mahasiswa Universitas Trisakti yang berorientasi pada advokasi non-litigasi dan penguatan organisasi demi terciptanya keadilan sosial di masyarakat.
- Menjadikan Divisi Mahasiswa LKBH Universitas Trisakti sebagai wadah penggerak dan pendorong mahasiswa dalam menjalankan peran kritis dan konstruktif dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi, serta pengembangan organisasi yang profesional dan berintegritas.
Misi
- Menyediakan pelatihan dan workshop yang terstruktur untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap metode advokasi non-litigasi dan Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan mediasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik secara damai.
- Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga hukum lainnya untuk memperluas cakupan dan efektivitas program-program non-litigasi dan Mengintegrasikan pengembangan organisasi yang baik dalam program pendidikan hukum mahasiswa, sehingga mampu menciptakan kader-kader hukum yang kompeten dan berintegritas.
Struktur Organisasi
Kepemimpinan




Advokat LKBH



