Kasus Ledakan SMA 72 Jakarta: Bagaimana Penanganan Pelaku di Bawah Umur ?

Kronologi Kejadian

JAKARTA – Sebuah ledakan misterius dilaporkan terjadi di dalam kompleks sekolah SMA 72 Jakarta Utara, yang berlokasi di daerah Kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading pada hari Kamis, 7 November. Insiden ini mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka.

Menurut keterangan dari seorang saksi mata yang berada di lokasi, ledakan pertama terjadi bertepatan dengan pelaksanaan khotbah sholat Jumat. Tidak lama berselang, ledakan kedua dilaporkan terjadi dari arah yang berbeda, menambah kepanikan di area sekolah.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa ledakan tersebut telah melukai setidaknya 54 orang.

Temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Setelah kejadian, tim kepolisian segera melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti terkait ledakan tersebut Ditemukan sebanyak 7 buah bom di TKP dengan kondisi yang di temukan :

  • Satu (1) buah bom ditemukan di TKP (kondisi tidak disebutkan).
  • Dua (2) bom telah meledak.
  • Dua (2) bom sumbu bakar kondisi sudah meledak namun tidak sempurna.
  • Dua (2) bom sumbu bakar dengan casing pipa logam ¾ inci masih aktif.
  • Satu (1) buah bom sumbu bakar dengan casing kaleng.

Selain bom, di lokasi kejadian juga ditemukan dua benda yang menyerupai senjata api, yaitu satu berjenis pistol dan satu lagi laras panjang. Namun, kemudian dipastikan bahwa kedua senjata tersebut merupakan mainan. Benda serupa senjata laras panjang tersebut tampak ditulisi dengan kalimat-kalimat seperti “Welcome to hell”, “For Agartha”, dan angka “1189” menggunakan tinta putih.

Penyelidikan Pelaku

Terkait terduga pelaku, polisi bergerak cepat. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat malam, menyatakan bahwa terduga pelaku sudah berhasil didapatkan.

“Untuk terduga pelaku, saat ini sudah kita dapatkan. Anggota (polisi) sedang melakukan pendalaman terkait identitas pelaku, kemudian juga lingkungan pelaku, termasuk rumah dan hal-hal lain,” tutur Listyo, dikutip dari Antara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif dan latar belakang lengkap dari terduga pelaku insiden ledakan di SMA 72 Jakarta Utara ini.

Terduga Pelaku Diidentifikasi

Kesaksian siswa Zaki Arkan memberi gambaran awal mengenai FN, terduga pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). FN dikenal sebagai siswa pendiam dan kerap menyendiri sejak kelas XI. Zaki juga menyebut FN memiliki ketertarikan yang tidak lazim, termasuk membuat atau mengoleksi gambar bernuansa kekerasan dan terorisme.

Ketertarikan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik dalam mengungkap dugaan motif pemasangan dan percobaan peledakan bom rakitan di sekolah. Aparat masih mengkaji kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta kemungkinan pemicu lain yang mempengaruhi tindakan FN.

Dari penyelidikan kepolisian, FN diduga aktif mengakses internet dan situs gelap (dark web) yang menyediakan informasi terkait perakitan bahan peledak. Polisi juga mencatat latar belakang keluarga FN yang tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri setelah keduanya bercerai—kondisi yang dinilai turut berdampak pada keadaan psikologisnya.

Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan motif, riwayat psikologis, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan unsur terorisme oleh Densus 88.

Kondisi terkini pelaku 

Polda Metro Jaya telah memindahkan perawatan terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara dari RSI Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Sartono mengatakan “langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan medis dan psikologis berjalan lebih optimal, sekaligus mempermudah proses penyelidikan”.

“Alasan anak ini dipindahkan ke rumah sakit Polri karena di RS Polri kita sudah membentuk tim terpadu selain dari penanganan medis tetapi juga psikis,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11/2025). Pemindahan ini juga bertujuan memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan begitu kondisi kesehatan terduga pelaku membaik. 

Penegakan Hukum Terhadap Anak ABH

Polisi resmi menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11/2025), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU SPPA berfungsi sebagai hukum khusus (lex specialis) yang wajib diterapkan ketika pelaku tindak pidana adalah Anak, dengan tujuan utama memberikan perlindungan khusus dan mengedepankan diversi (penyelesaian di luar peradilan) serta keadilan restoratif. Meskipun UU SPPA adalah payung hukum prosedural, sifat dasar tindak pidana harus tetap diidentifikasi melalui KUHP atau UU Pidana Khusus (misalnya Pasal 187 atau 335 KUHP untuk kasus pengeboman) untuk menentukan jenis kejahatan dan ancaman pidana. Proses peradilan pidana Anak akan tetap dilanjutkan mengabaikan diversi jika tindak pidana yang dilakukan tergolong berat, yakni memiliki ancaman pidana 7 tahun atau lebih (termasuk kasus terorisme dan pengeboman), namun penerapan UU SPPA sebagai hukum khusus tetap diwajibkan guna menjamin hak-hak Anak dalam keseluruhan proses hukum.

Prinsip utama UU SPPA adalah mengutamakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Namun, jika yang terjadi dalam kasus tindak pidana berat seperti pengeboman, di mana ancaman pidananya mencapai tujuh tahun atau lebih, proses diversi ini secara otomatis dianggap gagal dan proses peradilan pidana Anak harus dilanjutkan.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sebagai contoh, jika kejahatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan Pasal 187 ayat (3) KUHP yaitu ledakan yang mengakibatkan kematian maka ancaman maksimal bagi orang dewasa dapat mencapai 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup, Maka sanksi maksimal bagi ABH hanya 10 tahun penjara.

Batasan Mutlak Sanksi Pidana Anak

Setelah pengadilan menetapkan bahwa Anak terbukti bersalah berdasarkan ketentuan pidana yang ada, peran UU SPPA menjadi sangat krusial dalam membatasi sanksi.

Referensi : 

Siapa Terduga Pelaku Ledakan di SMA 72 Jakarta? Ini Kata Polisi

Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Kronologi dan Fakta-Fakta Baru Ledakan di SMA 72 Jakarta Utara – Nasional Katadata.co.id

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Pasal 187 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 335 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Scroll to Top